Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/55

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-55-

  1. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 231
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir terdiri atas:
  1. Seksi Penilaian Kinerja; dan
  2. Seksi Pengembangan Karir.

Pasal 232
  1. Seksi Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pengembangan karir, evaluasi dan laporan di bidang pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 233
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 235
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan terdiri atas:
  1. Seksi Kesejahteraan; dan
  2. Seksi Penghargaan dan Pelindungan.