Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-5-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  3. penyusunan bahan sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I;
  2. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II; dan
  3. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta sinkronisasi penyusunan rencana program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru, dan tenaga kependidikan.
  2. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat serta sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, dan penelitian dan pengembangan.
  3. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal serta sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang kebudayaan, bahasa, dan pengawasan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pengelolaan data dan informasi perencanaan.