Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-41-

  1. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  2. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
  3. penyusunan laporan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 175
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 176
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan program, kegiatan, anggaran, penyajian data dan informasi serta bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar, serta penyusunan laporan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 177
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, dan pemindahan guru pada pendidikan dasar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar;
  2. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan dasar;
  3. penyusunan bahan pengendalian formasi guru pada pendidikan dasar;
  4. penyusunan bahan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar;
  5. penyusunan bahan pemindahan guru pada pendidikan dasar;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar.