Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-39-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 167
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri terdiri atas:
  1. Seksi Pendidikan Khusus; dan
  2. Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 168
  1. Seksi Pendidikan Khusus mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  2. Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 169
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 170
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  3. penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;