Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-3-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 4
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB BAB II
SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 5
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.