Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-18-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
Bagian Advokasi dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kasus dan masalah hukum, pemberian advokasi dan bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai, inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi serta penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Advokasi dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kasus dan masalah hukum;
  2. penyusunan bahan pemberian nasihat dan pertimbangan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pemberian advokasi dan bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi; dan
  5. penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 75
Bagian Advokasi dan Bantuan Hukum terdiri atas:
  1. Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum I;
  2. Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum II; dan
  3. Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum III.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 76
  1. Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan pengkajian kasus dan masalah hukum, penyusunan bahan pemberian nasehat dan pertimbangan hukum, pemberian advokasi dan bantuan hukum, inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi, dan penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengkajian kasus dan masalah hukum, penyusunan bahan pemberian nasehat dan pertimbangan hukum, pemberian advokasi dan bantuan hukum, inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi, dan penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat.
  3. Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum III mempunyai tugas melakukan pengkajian kasus dan masalah hukum, penyusunan bahan pemberian nasehat dan pertimbangan hukum, pemberian advokasi dan bantuan hukum, inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi, dan penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal.