Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-15-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
Bagian Mutasi terdiri atas:
  1. Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi;
  2. Subbagian Mutasi Tenaga Fungsional; dan
  3. Subbagian Pemberhentian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
  1. Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi dan administrasi serta urusan penugasan Atase Pendidikan dan Wakil tetap Republik Indonesia di UNESCO.
  2. Subbagian Mutasi Tenaga Fungsional mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penyusunan bahan penetapan jabatan dan pangkat guru madya golongan ruang IV/b ke atas guru sekolah Indonesia di luar negeri, dan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
  3. Subbagian Pemberhentian mempunyai tugas melakukan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
Bagian Sistem Informasi dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem informasi dan pengembangan penilaian kinerja pegawai serta urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Sistem Informasi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data dan informasi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan bahan pengembangan penilaian kinerja pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  3. pelaksanaan urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 64
Bagian Sistem Informasi dan Kinerja terdiri atas:
  1. Subbagian Sistem Informasi;
  2. Subbagian Kinerja; dan
  3. Subbagian Tata Naskah Kepegawaian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 65
  1. Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.