Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/130

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-130-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 597
  1. Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang warisan dan diplomasi budaya dan penyusunan laporan Direktorat.
  2. Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang warisan budaya benda dunia, warisan budaya tak benda, diplomasi budaya dalam negeri, dan diplomasi budaya luar negeri serta penyusunan laporan dokumentasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 598
Subdirektorat Warisan Budaya Benda Dunia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya benda dunia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 599
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Warisan Budaya Benda Dunia menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya benda dunia;
  2. penyusunan bahan pengelolaan warisan budaya benda dunia;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya benda dunia; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya benda dunia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 600
Subdirektorat Warisan Budaya Benda Dunia terdiri atas:
  1. Seksi Pengusulan; dan
  2. Seksi Pengelolaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 601
  1. Seksi Pengusulan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pengusulan warisan budaya benda dunia.
  2. Seksi Pengelolaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pengelolaan warisan budaya benda dunia.