Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-13-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan, pemetaan kompetensi, dan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan rencana kebutuhan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan koordinasi pengendalian formasi guru;
  2. penyusunan bahan rencana pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. penyusunan bahan pengendalian formasi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. penyusunan bahan koordinasi pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pelaksanaan urusan pengangkatan dan penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. pelaksanaan pemetaan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 52
Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi terdiri atas:
  1. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan;
  2. Subbagian Pemetaan Kompetensi; dan
  3. Subbagian Tata Usaha.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
  1. Subbagian Pemetaan Kompetensi mempunyai tugas melakukan pemetaan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
Bagian Pengembangan dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pengembangan, peningkatan kompetensi, disiplin, dan penyusunan bahan pemberian penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.