Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/110

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-110-

  1. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana, prasarana, dan kendaraan dinas serta pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.



Bagian Bagian Keempat
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 495
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 496
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dokumentasi, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dokumentasi, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  3. pelaksanaan registrasi nasional cagar budaya;
  4. pengelolaan cagar budaya nasional;
  5. pembinaan dan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  8. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
  9. pelaksanaan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  10. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; dan
  11. pelaksanaan administrasi Direktorat.