Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/102

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-102-

  1. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; dan
  2. penyusunan laporan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 457
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 458
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, dan penyusunan laporan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 459
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 460
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  3. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.