Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-10-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
  1. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan sistem akuntansi, verifikasi, dokumen dan perhitungan anggaran, penyusunan neraca dan laporan keuangan, dan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan sistem akuntansi, verifikasi, dokumen dan perhitungan anggaran, penyusunan neraca dan laporan keuangan, dan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat.
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan sistem akuntansi, verifikasi, dokumen dan perhitungan anggaran, penyusunan neraca dan laporan keuangan, dan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, inventarisasi, dan laporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pelaksanaan verifikasi inventarisasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  3. penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara I;
  2. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara II; dan
  3. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
  1. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, verifikasi inventarisasi, dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.