Halaman:Permendikbud 5-2012.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

2 6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; 7. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. 2. Guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Guru adalah guru yang telah diangkat menjadi guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada tanggal 30 Desember 2005. 3. Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disebut Konsorsium adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. 4. Uji kompetensi awal adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik, dan diperuntukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru. 5. Pemberian sertifikat pendidik secara langsung adalah suatu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio. 6. Penilaian portofolio adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio. 7. Pendidikan dan latihan profesi guru yang selanjutnya disebut PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui pengamatan, uji kinerja, dan ujian tulis. 8. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.