Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/99

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 281
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan serta urusan ketatausahaan Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 282
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan kebijakan teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan;
  2. pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
  3. koordinasi pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 283
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 284
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.