Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/70

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. perumusan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media baru;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media baru;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perfilman, musik, dan media baru;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, musik, dan media baru;
  5. pelaksanaan pendataan di bidang perfilman, musik, dan media baru;
  6. penyiapan pemberian izin perfilman;
  7. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perfilman, musik, dan media baru; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 177
Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 178
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.


Bagian Keenam
Direktorat Pelindungan Kebudayaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 179
  1. Direktorat Pelindungan Kebudayaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Kebudayaan di bidang pelindungan kebudayaan.
  2. Direktorat Pelindungan Kebudayaan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.