Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran
Kementerian;
sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di
pusat dan daerah;
pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan kebijakan, anggaran serta akuntabilitas kinerja Kementerian;
penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian; dan
pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 14
Biro Perencanaan terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 15
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, barang milik keuangan, negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.
Bagian Keempat Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 16
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara merupakan unit organisasi Sekretariat Jenderal di bidang keuangan dan barang milik negara.