Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
kesetaraan pada sekolah menengah atas, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah atas;
  1. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah atas, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah atas, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah atas;
  2. fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah atas, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah atas, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah atas;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah atas, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah atas, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah atas;
  4. penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah atas, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah atas, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah atas; dan
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 105
Direktorat Sekolah Menengah Atas terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 106
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.