Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
  3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.


BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
  2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
  5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: