Halaman:Permendagri 3-2012.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN GIANYAR DENGAN KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Gianyar dengan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Gianyar dengan Kabupaten Klungkung dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Gianyar dengan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);