Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

3 8. Tanda penghargaan adalah suatu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL, dan penyelenggara pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan nasional, meningkatkan persatuan dan kesatuan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni, budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 Pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan bertujuan untuk: a. memberikan motivasi dan apresiasi kebangsaan yang telah berjasa dan; kepada pelaku pembauran

b. meningkatkan peranserta perorangan, organisasi kemasyarakatan/ lembaga nirlaba lainnya, dan penyelenggara pemerintah daerah dalam kegiatan pembauran kebangsaan; Pasal 3 Sasaran penerima pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan terdiri atas: a. perorangan; b. organisasi kemasyarakatan/LNL; dan c. penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa. Pasal 4 (1) Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, antara lain warga masyarakat, pegawai negeri sipil, pegawai swasta, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan anggota badan permusyawaratan desa yang berjasa dan menjadi teladan dalam kegiatan pembauran kebangsaan. (2) Organisasi kemasyarakatan/LNL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga penelitian/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, pondok pesantren termasuk lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa menyelenggarakan kegiatan pembauran kebangsaan. (3) Penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas pemerintah daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, kepala desa/lurah atau nama lainnya, dan perangkat daerah yang berjasa dalam memberikan fasilitas pelaksanaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan secara berkelanjutan.