Halaman ini belum diuji baca
BAB X
PENDANAAN
BAB X
PENDANAAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Pasal 28
Pendanaan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan bersumber dari:
|
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Pasal 29
Penilaian, bentuk piagam dan bentuk piala pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 26 Januari 2012 REPUBLIK INDONESIA, |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 104