Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


BAB X
PENDANAAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Pendanaan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan bersumber dari:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  3. Lain lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.


BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Penilaian, bentuk piagam dan bentuk piala pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2012
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

  ttd.

GAMAWAN FAUZI


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 26 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

  ttd.

AMIR SYAMSUDIN



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 104