Halaman:Permenakertrans 7-2012.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2012
TENTANG
KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pendayagunaan Balai Latihan Kerja untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan kerja perlu dilakukan kerjasama pemanfaatan Balai Latihan Kerja oleh pihak ketiga dalam pelatihan kerja;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Menteri tentang Kerjasama Penggunaan Balai Latihan Kerja oleh Swasta;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4009);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;