Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

BAB V HARMONISASI STANDAR KOMPETENSI Bagian Kesatu

                      Umum 
                     Pasal 22 

(1) Harmonisasi SKKNI ditujukan untuk keperluan rekognisi kompetensi antar berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri dengan prinsip kesetaraan. (2) Harmonisasi SKKNI dilakukan dalam bentuk kesetaraan standar kompetensi, pengujian, sertifikasi, dan penandaan atau kodefikasi.

                   Pasal 23 

(1) Harmonisasi SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi dengan tetap menjaga kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau pengakuan internasional. (2) Harmonisasi SKKNI dengan negara-negara mitra kerjasama, baik bilateral, regional maupun multilateral, dilakukan dalam kerangka kerjasama luar negeri di bidang ketenagakerjaan. (3) Harmonisasi SKKNI dengan organisasi standardisasi kompetensi dilaksanakan dalam kerangka Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, dengan prinsip kesetaraan dan saling pengakuan.


                          Pasal 24 

(1) Dalam penerapan SKKNI secara wajib, Instansi Teknis harus memperhatikan hasil harmonisasi yang dicapai dengan negara-negara mitra bisnis.

(2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

(3) Penerapan SKKNI secara wajib yang dapat mempengaruhi proses perdagangan barang atau jasa dalam kerangka General Agreement on Trade and Services, harus dinotifikasikan melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau lembaga notifikasi yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. Bagian Kedua Registrasi Standar Khusus dan Standar Internasional


                     Pasal 25

(1) Standar Khusus dan/atau Standar Internasional dapat diajukan kepada Direktur Jenderal untuk diregistrasi setelah ditetapkan oleh otoritas instansi, perusahaan, atau organisasi.