Halaman ini belum diuji baca
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
Disahkan di Jakarta |
| Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Maret 2012 REPUBLIK INDONESIA, |