Halaman:Permenakertrans 1-2012.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

6. Menghadapi masalah hukum. a) perjanjian kerja;dan/atau b) surat keterangan dari perwakilan. 7. Upah tidak dibayar, harus melampirkan perjanjian kerja. 8. Pemulangan TKI bermasalah, harus melampirkan keterangan dari Perwakilan RI di negara penempatan. surat

9. Tindak kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual. a) surat visum dari dokter rumah sakit;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit. 10. Hilangnya akal budi, harus melampirkan medical report atau visum dari rumah sakit negara penempatan. 11. TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, harus melampirkan surat keterangan dari Perwakilan RI di negara penempatan. d. Khusus program asuransi TKI purna penempatan. 1. Meninggal dunia. a) surat keterangan kematian dari rumah sakit ;dan/atau b) surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. 2. Sakit. a) surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau Puskesmas. 3. Kecelakaan yang mengakibatkan cacat. a) surat keterangan dari rumah sakit atau Puskesmas;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas. 4. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, harus melampirkan surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 5. Tindak kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual. a) surat visum dari dokter rumah sakit;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit. (5) Santunan atas klaim yang diajukan wajib dibayar oleh konsorsium asuransi TKI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak persyaratan pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi. Pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib dilaporkan oleh konsorsium asuransi TKI kepada Dirjen dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

(6)

3. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:

4