Halaman:PermenBUMN 3-2012.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA

-24. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 5. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA. BAB I DEFINISI Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. 2. Anak Perusahaan BUMN, yang selanjutnya disebut Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. 3. Perusahaan adalah badan usaha selain Anak Perusahaan BUMN yang bersangkutan. 4. Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan, yang selanjutnya disebut Calon Direksi, adalah seseorang yang diajukan oleh BUMN yang akan ditetapkan sebagai anggota Direksi pada Anak Perusahaan mewakili BUMN yang bersangkutan. 5. Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, yang selanjutnya disebut Calon Komisaris, adalah seseorang yang diajukan oleh BUMN yang akan ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan mewakili BUMN yang bersangkutan. 6. Penilaian Calon Direksi dan Calon Komisaris, yang selanjutnya disebut Penilaian, adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris Anak Perusahaan. 7. Daftar Bakal Calon adalah daftar yang berisi nama-nama Calon Direksi dan Calon Komisaris yang diusulkan untuk mengikuti Penilaian. 8. Daftar Calon adalah daftar yang berisi nama-nama Calon Direksi dan Calon Komisaris terbaik hasil Penilaian yang diusulkan untuk menduduki jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan. 9. Lembaga adalah instansi Pemerintah. 10. Lembaga Profesional adalah lembaga yang memiliki keahlian untuk melakukan proses penilaian (assessment) terhadap Calon Direksi atau Calon Komisaris Anak Perusahaan. BAB II .../34