Halaman:Perjuangan Kita di Lapangan Perburuhan.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

— 23 —

kirim ke Luar Negeri, agar supaja kita tidak perlu lagi menerima experts Luar Negeri jang ditawarkan oleh pihak Luar Negeri kepada kita. Baru-baru ini telah diadakan perliminary agreement dengan missi R. Rao dari I.L.O. mengenai technical assistance.

 Dalam hal ini jg. dibutuhkan adalah ahli-ahli tehnik dari luar negeri sedjumlah 6 orang.

 Pada achir bulan Mei jang baru lalu telah berangkat ke Geneve Delegasi Indonesia (tripartite) terdiri dari 8 orang untuk menghadiri Sidang ke-34 dari I.L.O. jang sekarang sedang berlangsung.

 Disamping bahan-bahan jang perlu diperbintjangkan, Delegasi membawa pernjataan ratifikasi Convention 45 (tentang kerdja dibawah tanah bagi buruh wanita pada berbagai-bagai djenis tambang 1935), Convention 19 (tentang persamaan buruh asing dan buruh asli mengenai djaminan ketjelakaan 1925). Convention 27 (tentang pernjataan beratnja barang-barang besar jang diangkut dengan kapal 1925), Convention 29 ten(tang kerdja paksa 1930), untuk „dideponeer” di Biro Perburuhan Internasional Geneve. Setelah „dideponeer”’ di Geneve, maka Indonesia harus mendjalankan ketentuan-ketentuan dari Convention-Convention tersebut dalam perundang-undangan nasional.

 Selain dari usaha tsb. diatas umumnja pekerdjaan Kem. Perburuhan dalam lapangan perburuhan internasional adalah :

  1. memberi laporan kepada organisasi² internasionzl I.L.O., U.N.O., E.C.A.F.E. dsb.).
  2. mengadakan hubungan jang rapat dengan Luar Negeri, perwakilan² luar negeri dsb. dan Resident Representatives dari berbagai-bagai organisasi internasional jang akan ditempatkan di