Halaman:Perjuangan Kita di Lapangan Perburuhan.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

— 21 —

    mengandjurkan kepada Governing Body menjelidiki lebih landjut soal-soal „contract of employment”.
    mengandjurkan kepada Governing Body mengandjurkan supaja diadakan undang-undang tentang djam kerdja diperkebunan, djam kerdja dipabrik-pabrik perkebunan tidak boleh lebih dari 8 djam sehari, harus ditetapkan maximum djam kerdja dalam setahun dan seminggu.
  1. Anak² dibawah 14 tahun tidak boleh bekerdja lebih dari 6 djam, anak² dibawah 12 tahun tidak boleh dipekerdjakan, wanita tidak boleh bekerdja pada malam hari, pada tiap-tiap hari diadakan waktu untuk istirahat, mengadakan undang² jang mendjamin agar buruh mendapat upah penuh pada hari minggu dan selama beristirahat (tjuti) dan pada hari besar.
  2. Regulation of wages :
    mengadakan upah minimum baik dengan djalan pendjandjian kolektip maupun dengan djalan undang² dll. upah harus tjukup untuk menutupi kebutuhan² hidup sipekerdja serta keluarganja, mengandjurkan kepada Governing Body untuk menjelidiki upah-upah di perkebunan-perkebunan.
  3. Worker’s housing :
    minimum standard perumahan, termaktub dalamnja : bahan² perumahan, besarnja perumahan, ventilasi, beranda, dapur dsb. harus terdiri dari sekurang-kurangnja dua kamar untuk satu keluarga, mengandjurkan kepada Governing Body supaja merantjang pembikinan rumah jang murah bagi pekerdja perkebunan.