Halaman:Perjuangan Kita di Lapangan Perburuhan.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

— 16 —

 Bagaimanakah reaksi kami terhadap kesan-kesan itu, tentunja telah banjak orang jang mengetahui dari interpiu jang kami berikan kepada persbureau „Antara”, interpiu mana telah dimuat dalam berbagai-bagai surat kabar. Sungguhpun begitu, tidak ada djeleknja djuga, kalau kami tegaskan sekali lagi disini, bahwa meskipun pertikaian antara buruh dan madjikan dalam tempo belakangan ini tidak terhingga banjaknja, namun tidak ada satupun djuga jang memakan waktu berminggu-minggu. Pada umumnja dalam tempo jang singkat segala pertikaian, meskipun disertai dengan pemogokan, dapat diselesaikan. Hanja beberapa sadja jang hingga kini masih belum dapat diselesaikan, misalnja perkara B.P.M. ASSI — SBG dan SBKA dan Djawatan Kereta Api. Perkara² perselisihan jang besar-besar, sehingga kami sebagai Menteri langsung turut tjampur tangan, dan kini telah dapat diselesaikan, sepandjang tjatatan dalam bulan Mei dan Djuni, ialah : S.B.P.I. Surabaja, S.B.P.I. Djakarta, S.B.R.I. Surabaja, S.B.K.A. Djawa Barat, S.B.P.P. Tg. Priok, S.B.P.E. Djakarta, Sarbufi Djakarta, Sarbupri Sumatra Timur, S.B. Air Bersih Medan dll.

 Didalam kota Djakarta sadja, maka dari bulan Djanuari sampai dengan bulan Mei jl. maka tidak kurang dari 93 perselisihan jang telah dapat diselesaikan. Dari angka itu tentunja orang biasa mengira-ngira sendiri, bagaimanakah sibuknja Kementerian kami dalam menghadapi perselisihan perburuhan.

 Kalau diingat bahwa sampai sekarang djuga kita belum mempunjai U.U. jang lengkap untuk mengatur pertikaian perburuhan, dan jang ada hanjalah Peraturan Kekuasaan Militer (Pusat) No. 1 tahun 1951, jang ternjata kurang mentjukupi itu, maka prestasi dari alat-alat penjelesaian pertikaian dalam