Lompat ke isi

Halaman:Perjuangan Kita di Lapangan Perburuhan.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

— 9 —

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Maka dari itu bukan mendjadi soal lagi bahwa hukum-Agraria Jang berlaku sekarang harus diperbaharui dan disesuaikan dengan kepentingan petani. Untuk mengganti semua peraturan-tanah tadi sekaligus adalah tidak mungkin, akan tetapi Pemerintah bermaksud akan membentuk lebih dulu suatu Undang-Undang Pokok Hukum Tanah, jang akan mendjadi pangkal pembaharuan segala peraturan agraria kolonial.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Undang-undang Pokok tadi nanti akan mendjadi dasar untuk membaharui peraturan-peraturan tentang hak-tanah seperti eigendom, opstal, erfpacht dan sebagainja, jang dirasakan sebagai tekanan terhadap, perekonomian rakjat, selandjutnja akan mendjadi dasar pula untuk mentjapai tjita-tjita nasional seperti tertjantum dalam pasal 38 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, jakni tanah Indonesia adalah untuk memperbesar kemakmuran Rakjat.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Disamping itu Pemerintah bermaksud untuk membereskan beberapa soal jang urgent mengenai tanah.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dalam pada itu perhatian Pemerintah pertama-tama ditudjukan kepada beribu-ribu hektare tanah partikelir jang masih belum dibeli kembali.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pemerintah bermaksud akan melandjutkan pembelian kembali tanah-tanah partikelir itu, setjara tegas dan tertentu, djika perlu dengan djalan pentjabutan hak (onteigening).

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Untuk keperluan ini akan disiapkan suatu Undang-undang dengan maksud mempermudah atjara pentjabutan hak itu.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Selain dari itu Pemerintah akan mengadakan pula tindakan-tindakan jang perlu untuk menghapuskan adanja institut klein-landbouw-perseel, jang selalu merupakan duri dimata Rakjat desa.