Lompat ke isi

Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN

PROVINSI MALUKU UTARA

PERATURAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
NOMOR 7 TAHUN 2017


TENTANG

PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA MASYARAKAT HUKUM ADAT KESULTANAN TIDORE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN,

Menimbang:
  1. bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hak-hak adat dan budaya masyarakat adat Kesultanan Tidore serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI;
  2. bahwa Kesultanan Tidore merupakan salah satu kesultanan yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara hingga kini masih hidup dan diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. bahwa adat istiadat dan budaya masyarakat adat kesultanan Tidore sampai kini masih terpelihara dengan baik, sehingga membutuhkan pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah sebagai bagian dari kepribadian bangsa Indonesia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Istiadat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Tidore;
Mengingat:
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);