Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

huruf a
Yang dimaksud dengan “pengakuan” adalah pengakuan berupa ketetapan hukum yang diberikan oleh lembaga yang memiliki kompetensi untuk memberikan pengakuan di tingkat nasional dan/atau internasional.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelayanan” adalah dukungan secara langsung dan tak langsung baik berupa dukungan yang bersifat administratif maupun dukungan moril.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “promosi” adalah kegiatan memperkenalkan, sosialisasi, advokasi, penyebarluasan persepsi dan opini baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.