Halaman:Peraturan menteri 01-2006.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
2. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan kehilangan Kewarganegataan Republik Indonesia sebelurn Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RepubIik Indonesia diundangkan karena tidak melaporkan diri ke PerwakiIan Republik Indonesia.
3. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsutat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
4. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilaynh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN BAG1 ANAK UNTUK MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN RePUBLIK INDONESIA

Pasal 2



Anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah :
a. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu wargn negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negari Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
d. An& yang dild~irkandi luar wilayah negara Republik Indonesia dari scorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat an& tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
e. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia I8 (deiapan belas) tahun dan beIurn kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan
f. Anak Warga Negara Indonesia yang belum benusia 5 (Iima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.

Pasal 3



(1) Pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis ddam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup.
(2) Permohonan pendaftman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi anak sebagaimnna dimaksud dalam Pasal 2 yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Pejabat yang wilayah kerj&a meliputi tempat tinggal anak.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi anak sebagaimana dimaksud . dalam Pasal 2 yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesin yang wilayah kerjanya meliputi lcrnput tinggal anak.
(4) Dalarn hal di negara tempat tinggal an& sebagaimana dimthud pada ayat (3) belum terdapat Perwakilan Republik Indonesia, maka pemohonan pendaftaran dilakukm melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia terdekat.


Pasal 4

(1)Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sekurang-kurangnya memuat :
a. nama lengkap, alarnat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wati anak;
b. nama lengkap, tempat dan tanggal Iahir serta kewarganegaraan kedua orang tua;
c. nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan hukum kekeluargaan anak dengan orang tua; dan