Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

5

Nr 63

  1. Djika timbul keragu-raguan tentang sah atau tidaknja sesuatu surat pemungutan suara, maka rapat memutuskan: apabila djumlah suara sama banjaknja, maka Ketua Sementara memutuskan.
  2. Surat pemungutan suara jang tidak diisi, demikian djuga surat pemungutan suara jang dinjatakan tidak sah, tidak dihitung masuk surat pemungutan suara jang sah sebagai dimaksud dalam pasal 13 untuk menetapkan djumlah suara terbanjak mutlak.

Pasal 12.
  1. Pada setiap pemungutan suara Ketua Sementara menundjuk empat Anggauta sebagai pengumpul suara.
  2. Sesudah Ketua Sementara memberitahukan djumlah Anggauta jang telah menandatangani daftar hadlir, maka pembatjaan surat-surat pemungutan suara itu dilakukan oleh seorang pengumpul suara jang ditundjuk oleh Ketua Sementara. Tiga orang pengumpul suara lainnja mentjatat suara-suara itu.

Pasal 13.
  1. Siapa jang mendapat djumlah suara terbanjak mutlak, ialah jang dinjatakan terpilih.

Pasal 14.
  1. Apabila hanja seorang tjalon jang dimadjukan, maka Ketua Sementara memberitahukan hal itu kepada rapat dan tjalon itu dinjatakan terpilih.
  2. Apabila hanja dua tjalon dimadjukan, dan sesudah diadakan pemungutan suara ternjata seorang tjalon mendapat djumlah suara terbanjak mutlak, maka ia dinjatakan terpilih.

Dalam hal kedua tjalon itu masing-masing mendapat suara sama banjaknja, maka pemungutan suara diulangi. Apabila dalam pemungutan suara ulangan ini, kedua tjalon itu mendapat suara sama banjak lagi, maka diadakan undian antara dua tjalon tersebut.

  1. Apabila ada tiga atau empat tjalon dimadjukan dan sesudah diadakan pemungutan suara tidak seorangpun mendapat djumlah suara terbanjak mutlak, maka pemungutan suara diulangi dengan menghapus seorang tjalon jang