Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Nr 63

22

  1. Anggauta jang baginja berlaku ketentuan dalam ajat (3) pasal 73, tidak boleh memasuki ruangan-ruangan rapat Dewan Perwakilan Rakjat sebelum berachir tempo larangan menghadliri rapat-rapat.
  2. Ketua berkewadjiban, djika perlu untuk memaksa Anggauta jang dilarang hadlir itu meninggalkan ruangan rapat dan djuga untuk mengeluarkannja dari ruangan rapat, apabila waktu larangan belum habis, ia mengindjak ruangan rapat tersebut.

Pasal 75.
  1. Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda atau mengundurkan rapat.
  2. Lamanja penundaan biasa tidak lebih dari satu djam sedang pengunduran biasa paling lama sampai hari kerdja jang berikut.

Pasal 76.
Permusjawaratan tentang suatu usul berupa rantjangan Undang-undang dilakukan dalam dua bagian:
  1. pemandangan umum mengenai rantjangan Undang-undang seluruhnja;
  2. pembitjaraan pasal demi pasal.

Pasal 77.
Pada pemandangan umum tentang suatu soal hanja dibitjarakan tudjuan umum dan garis besar soal itu. Dewan Perwakilan Rakjat dapat djuga menetapkan permusjawaratan tersendiri mengenai tiap-tiap bahagian pokok dari usul itu.

Pasal 78.
  1. Pembitjaraan tentang pasal demi pasal dilakukan menurut urutannja sedemikian rupa, hingga pada setiap pasal diperbintjangkan djuga usul-usul perubahan jang bersangkutan, ketjuali bilamana isinja atau hubungannja dengan lain-lain pasal dan perubahan memerlukan aturan jang lain.
  2. Dewan Perwakilan Rakjat dapat memutuskan supaja pembitjaraan tentang suatu pasal dibagi-bagi, bilamana pasal itu memuat berbagai paragrap, ajat atau kalimat.

Pasal 79.
Selain dari Anggauta jang memadjukan usul jang sedang dibitjarakan, seorang Anggauta tidak boleh berbitjara lebih dari dua kali tentang usul itu, ketjuali apabila Dewan Perwakilan Rakjat mengidzinkannja.