Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Nr 63

18

Usul perubahan disampaikan kepada Panitya Pelapor.
  1. Panitya Pelapor dapat memutuskan, bahwa surat-surat lampiran djawaban Pemerintah tidak diperbanjak, melainkan disediakan pada Sekertariat untuk dibatja dalam tempo 2 X 24 djam atau dalam tempo jang ditetapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 59.
  1. Setelah pemeriksaan persiapan terhadap sesuatu usul selesai, Panitya Permusjawaratan menentukan hari pembitjaraan usul itu dalam rapat pleno.
  2. Dewan Perwakilan Rakjat berhak mengubah hari jang sudah ditentukan oleh Panitya Permusjawaratan.

§ 4. Pemeriksaan dalam Panitya Chusus.


Pasal 60.
Djika dianggap perlu, Panitya Permusjawaratan dapat menjerahkan sesuatu usul untuk diperiksa kepada suatu Panitya Chusus jang dibentuk menurut ketentuan dalam pasal 35 ajat (1).

Pasal 61.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 37 sampai pasal 45 berlaku djuga untuk pemeriksaan jang dilakukan oleh Panitya Chusus.

BAB V.
Tentang Rapat-rapat.
§ 1. Ketentuan Umum tentang Rapat Terbuka.


Pasal 62.
  1. Ketua Dewan Perwakilan Rakjat mengundang para Anggauta untuk menghadliri rapat pleno.
  2. Rapat pagi dimulai djam 9.00 dan rapat malam dimulai djam 19.30 ketjuali djika Ketua atau Dewan Perwakilan Rakjat menentukan waktu lain.

Pasal 63.
  1. Sebelum menghadliri rapat, setiap Anggauta menandatangani daftar hadlir.