Halaman ini tervalidasi
Nr 63
8
perundingan tentang soal itu berachir; dalam hal demikian djabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut tjara jang disebut dalam pasal 18.
§ 2. Sekertaris Djenderal dan Sekertaris-sekertaris Kepala Bagian.
Pasal 21.
|
Pasal 22.
Apabila Sekertaris Djenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh salah seorang Sekertaris Kepala Bagian. |
Pasal 23.
|
Pasal 24.
Selama belum dilakukan pengangkatan Sekertaris Djenderal maka djabatan Sekertaris Djenderal dilakukan oleh seorang pegawai jang ditundjuk oleh Ketua Sementara. |
BAB III
TENTANG PANITYA PERMUSJAWARATAN, PANITYA RUMAH-TANGGA SEKSI-SEKSI, BAHAGIAN-BAHAGIAN DAN PANITYA CHUSUS.
BAB III
TENTANG PANITYA PERMUSJAWARATAN, PANITYA RUMAH-TANGGA SEKSI-SEKSI, BAHAGIAN-BAHAGIAN DAN PANITYA CHUSUS.
§ 1. Panitya Permusjawaratan.
Pasal 25.
|