Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Nr 63

8

perundingan tentang soal itu berachir; dalam hal demikian djabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut tjara jang disebut dalam pasal 18.

§ 2. Sekertaris Djenderal dan Sekertaris-sekertaris Kepala Bagian.


Pasal 21.
  1. Dewan Perwakilan Rakjat mengangkat seorang Sekertaris Djenderal dan beberapa orang Sekertaris Kepala Bagian atas andjuran Panitya Rumah-Tangga.
  2. Sekertaris Djenderal dan Sekertaris-sekertaris Kepala Bagian tidak boleh merangkap ke-Anggautaan Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 22.
Apabila Sekertaris Djenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh salah seorang Sekertaris Kepala Bagian.

Pasal 23.
  1. Sekertaris Djenderal mengurus segala sesuatu jang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakjat, membantu Ketua dalam melakukan pekerdjaannja dan memimpin segenap pegawai jang bekerdja pada Dewan Perwakilan Rakjat.
  2. Kepala Bagian memimpin Bagian Sekertariat dan membantu Sekertaris Djenderal.

Pasal 24.
Selama belum dilakukan pengangkatan Sekertaris Djenderal maka djabatan Sekertaris Djenderal dilakukan oleh seorang pegawai jang ditundjuk oleh Ketua Sementara.


BAB III
TENTANG PANITYA PERMUSJAWARATAN, PANITYA RUMAH-TANGGA SEKSI-SEKSI, BAHAGIAN-BAHAGIAN DAN PANITYA CHUSUS.


§ 1. Panitya Permusjawaratan.


Pasal 25.
  1. Dewan Perwakilan Rakjat membentuk diantara Anggauta-anggautanja suatu Panitya Permusjawaratan, jang terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakjat sebagai