Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.



Pasal 12
  1. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
  2. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
  3. Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.



Paragraf 2

Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan

Bidang Protokol, Pers, dan Media

Pasal 13
  1. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
  2. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.



Pasal 14
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta pengelolaan perpustakaan Kepresidenan.



Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
  2. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya;
  3. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
  4. pengelolaan perpustakaan Kepresidenan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.



Pasal 16
  1. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas 2 (dua) Biro.
  2. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.