Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah hukum dan hak asasi manusia.
  2. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah komunikasi dan informatika.
  4. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah aparatur negara dan otonomi daerah.



Pasal 68
  1. Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dibentuk Inspektorat.
  2. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsure pengawas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
  3. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
  4. Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
  5. Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian dan 2 (dua) Subbagian serta Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.



Pasal 69
  1. Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara terdapat paling banyak 3 (tiga) Pusat.
  2. Pusat adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Sekretaris Kementerian.
  3. Pusat yang menangani fungsi pendidikan dan pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia.
  4. Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
  5. Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya dan/atau pengelolaan kawasan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
  6. Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
  7. Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
  8. Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.



Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 70
Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.