Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pengelolaan dana operasional Wakil Presiden;
  2. Pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja dan pengamanannya;
  3. emeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan, perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi Wakil Presiden;
  4. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  5. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.



Pasal 41
  1. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
  2. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
  3. Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.



Bagian Keempat Sekretariat Militer Presiden

Pasal 42
  1. Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
  2. Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.
  3. Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.



Pasal 43
Sekretariat Militer Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.



Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Sekretariat Militer Presiden menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian dukungan teknis dan administrasi personil TNI dan Polri yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira TNI dan Polri serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  2. pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan fisik dan non fisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;