Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
lembaga pemerintah non kementerian;


  1. pengamatan perkembangan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat berbasis keluarga, kesejahteraan rakyat berbasis komunitas, dan kesejahteraan rakyat berbasis usaha, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan pihak pihak lainnya yang dipandang perlu;
  2. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  3. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.



Pasal 33
  1. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.
  2. Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.



Paragraf 4

Deputi Sekretaris Wakil Presiden

Bidang Tata Kelola Pemerintahan

Pasal 34
  1. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.
  2. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan dipimpin oleh Deputi.



Pasal 35
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil Presiden di bidang dukungan kebijakan penyelenggaraan reformasi birokrasi, penyelenggaraan pengawasan intern pemerintah dan pelayanan publik.



Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang penyelenggaraan reformasi birokrasi, pengawasan intern pemerintah, dan penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. pemantauan dan evaluasi perkembangan kegiatan kebijakan di bidang penyelenggaraan reformasi birokrasi, pengawasan intern pemerintah, dan penyelenggaraan pelayanan publik, berikut permasalahan yang timbul serta upaya pemecahannya yang diambil melalui rapat-rapat koordinasi di tingkat kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, Badan Usaha Milik Negara, serta aparat pengawasan fungsional pusat;
  3. pengamatan perkembangan kebijakan di bidang penyelenggaraan reformasi birokrasi, pengawasan intern pemerintah, dan penyelenggaraan pelayanan publik, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;