Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 58 TAHUN 2010
TENTANG
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan dalam rangka meningkatkan kualitas pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Sekretariat Negara;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA.


BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
  1. Kementerian Sekretariat Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara.