Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.