Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 7
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 8
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kementerian sebagaimdna dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal 9
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.