Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Kementerian Pariwisata;
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
BAB II TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
Kementerian yang nomenklatur, tugas, dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 16, angka 20, angka 21, angka 24, angka 25, angka 26, angka 31, angka 33, angka 35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39, angka 47, dan angka 48 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.