Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/83

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 83 -



Pasal 100
  1. Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
  2. Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Pasal 101
Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.

Pasal 102
  1. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan:
    1. Surat Setoran Pajak;
    2. Meterai, untuk pembayaran Bea Meterai; atau
    3. sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
  2. Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi Bangunan, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon.
  3. Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang wajib melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipungut atau dipotong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  4. Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
    1. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem penerimaan negara secara elektronik;
    2. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak atas pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, Pajak Pertambahan Nilai impor, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor serta Pajak Pertambahan Nilai hasil tembakau buatan dalam negeri;
    3. Bukti Pemindahbukuan atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan;
    4. Surat Perintah Pencairan Dana atas pembayaran pajak; dan
    5. bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.