Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/642

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

642

47 2604.00.00 Bijih nikel dan konsentratnya.
48 2605.00.00 Bijih kobalt dan konsentratnya..
49 2606.00.00 Bijih aluminium dan konsentratnya.
50 2607.00.00 Bijih timbal dan konsentratnya.
51 2608.00.00 Bijih seng dan konsentratnya.
52 2609.00.00 Bijih timah dan konsentratnya.
53 2610.00.00 Bijih kromium dan konsentratnya.
54 2611.00.00
26.13
Bijih tungsten dan konsentratnya.
Bijih molibdenum dan konsentratnya.
55 2613.10.00 - Digongseng
56 2613.90.00
26.14
- Lain-lain
Bijih titanium dan konsentratnya..
57 2614.00.10 - Bijih ilmenit dan konsentratnya
58 2614.00.90
26.15
- Lain-lain
Bijih niobium, tantalum, vanadium

konsentratnya.

59 2615.10.00 - Bijih zirkonium dan konsentratnya
60 2615.90.00
26.16
- Lain-lain
Bijih logam mulia dan konsentratnya.
61 2616.10.00 - Bijih perak dan konsentratnya
62 2616. 90.00
26.17
- Lain-lain
Bijih lainnya dan konsentratnya.
63 2617.10.00 - Bijih antimoni dan konsentratnya
64 2617.90.00
27.01
- Lain-lain
Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam

itu dibuat dari batu bara.

65 2701.11.00
2701.12
- - Antrasit
- - Batu bara bitumen :
66 2701.12.10 - - - Batu bara bahan bakar
67 2701.12.90 - - - Lain-lain
68 2701.19.00
27.02
- - Batu bara lainnya
Lignit, diaglomerasi maupun tidak, tidak termasuk jet.
69 2702.10.00 - Lignit, dihancurkan maupun tidak,tetapi tidak diaglomerasi
70 2702.20.00 - Lignit diaglomerasi

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Administrasi Kementerian

PURNOMO