Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/627

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

627

85.18
8518.21
Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada

rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone,dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik.
- Pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak:
- - Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya:

889 8518.21.10 - - - Tipe box speaker
890 8518.21.90
8518.22
- - - Lain-lain
- - Pengeras suara multipel, dipasang pada rumah yang sama :
891 8518.22.10 - - - Tipe box speaker
892 8518.22.90 8518.29 - - - Lain-lain - - Lain-lain :
893 8518.29.90 8518.50 - - - Lain-lain - Set amplifier suara listrik :
894 8518.50.10 - - Mempunyai tingkat kekuatan 240 W atau lebih
895 8518.50.20
- - Lainnya, dengan pengeras suara, darijenis yang cocok untuk penyiaran, mempunyai voltage rating 50 V atau lebih tetapi tidak melebihi 100 V
896 8518.50.90
85.23
8523.41
- - Lain-lain

Cakram, pita, media penyimpan non-volatile berbentuk padat, "smart card" dan media lain untuk merekam suara atau fenomena lain, baik direkam maupun tidak, termasuk matrice dan master untuk produksi cakram, tetapi selain produk dari Bab 37.
- Media optik :
- - Tidak terekam :

897 8523.41.10 - - - Dari jenis yang cocok untuk penggunaan komputer
898 8523.41. 90
85.25
8525.81
- - - Lain-lain

Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video.
- Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video :
- - Barang berkecepatan tinggi sebagaimana dirinci dalam Cata tan Su bpos 1 pada Bab ini :

899 8525.81.10 - - - Kamera perekam video
900 8525.81.20
8525.82
- - - Kamera televisi
- - Lain-lain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini:
901 8525.82.10 - - - Kamera perekam video
902 8525.82.20
8525.83
- - - Kamera televisi
- - Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Cata tan Su bpos 3 pada Bab ini :
903 8525.83.10 - - - Kamera perekam video
904 8525.83.20
8525.89
- - - Kamera televisi
- - Lain-lain :
905 8525.89.10 - - - Kamera perekam video
906 8525.89.20 - - - Kamera televisi
907 8525.89.30
85.28
- - - Kamera web

Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan pparatus penerima televisi;pparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau pparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.

jdih.kemenkeu.go.id