Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/627

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
627
85.18Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik.
- Pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak:
8518.21- - Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya:
8898518.21.10- - - Tipe box speaker
8908518.21.90- - - Lain-lain
8518.22- - Pengeras suara multipel, dipasang pada rumah yang sama :
8918518.22.10- - - Tipe box speaker
8928518.22.90- - - Lain-lain
8518.29- - Lain-lain :
8938518.29.90- - - Lain-lain
8518.50- Set amplifier suara listrik :
8948518.50.10- - Mempunyai tingkat kekuatan 240 W atau lebih
8958518.50.20- - Lainnya, dengan pengeras suara, darijenis yang cocok untuk penyiaran, mempunyai voltage rating 50 V atau lebih tetapi tidak melebihi 100 V
8968518.50.90- - Lain-lain
85.23Cakram, pita, media penyimpan non-volatile berbentuk padat, "smart card" dan media lain untuk merekam suara atau fenomena lain, baik direkam maupun tidak, termasuk matrice dan master untuk produksi cakram, tetapi selain produk dari Bab 37.
- Media optik :
823.41- - Tidak terekam :
8978523.41.10- - - Dari jenis yang cocok untuk penggunaan komputer
8988523.41.90- - - Lain-lain
85.25Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video.
- Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video :
825.81- - Barang berkecepatan tinggi sebagaimana dirinci dalam Cata tan Su bpos 1 pada Bab ini :
8998525.81.10- - - Kamera perekam video
9008525.81.20- - - Kamera televisi
8525.82- - Lain-lain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini:
9018525.82.10- - - Kamera perekam video
9028525.82.20- - - Kamera televisi
8525.83- - Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Cata tan Su bpos 3 pada Bab ini :
9038525.83.10- - - Kamera perekam video
9048525.83.20- - - Kamera televisi
8525.89- - Lain-lain :
9058525.89.10- - - Kamera perekam video
9068525.89.20- - - Kamera televisi
9078525.89.30- - - Kamera web
85.28Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan pparatus penerima televisi; pparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau pparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.