Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/620

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

620

748 6306.40.10 - - Dari kapas
749 6306.40.90 6306.90 - - Lain-lain
- Lain-lain :
750 6306.90.10 - - Dari bukan tenunan
- - Lain-lain :
751 6306.90.91 - - - Dari kapas
752 6306.90.99
63.07
6307.10
- - - Lain-lain
Barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian.
- Kain pembersih lantai, kain pencuci piring, penyapu debu dan lap pembersih semacam itu :
753 6307.10.10 - - Bukan tenunan selain kain kempa
754 6307.10.20 - - Dari kain kempa
755 6307.10.90
6307.90
- - Lain-lain
- Lain-lain :
756 6307.90.69 - - - Lain-lain
757 6307.90.70 - - Kipas dan handscreen
758 6307.90.90 - - Lain-lain
SUB-BAB III
759 6309.00.00
63.10
6310.90
PAKAIAN BEKAS DAN BARANG TEKSTIL BEKAS;
RAG Pakaian bekas dan barang bekas lainnya.

Rag bekas atau baru, skrap dari benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dari benang pintal,tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil.
- Lain-lain :

760 6310.90.10
65.06
6506.10
- - Rag bekas atau baru
Tutup kepala lainnya,diberi garis atau dirapikan pinggirannya maupun tidak.
- Tutup kepala pengaman :
761 6506.10.20 - - Helm pelindung industri, helm petugas pemadam kebakaran,tidak termasuk helm baj a
762 6506.10.40
66.01
- - Tutup kepala polo air
Payung dan payung panas (termasuk payung berbentuk tongkat jalan, payung taman dan payung semacam itu).
763 6601.10.00 - Payung taman atau payung semacam itu
- Lain-lain :
764 6601.91.00 - - Mempunyai tangkai teleskopis
765 6601.99.00
67.04
- - Lain-lain
Wig, jenggot, alis dan bulu mata palsu, cemara dan sejenisnya, dari rambut manusia atau bulu hewan atau dari bahan tekstil; barang dari rambut manusia tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain.
- Dari bahan tekstil sintetik:
766 6704.11.00 - - Wig lengkap
767 6704.19.00 - - Lain-lain
768 6704.20.00 - Dari rambut manusia
769 6704.90.00
69.07
6907.21
- Dari bahan lainnya

Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya,dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing.
- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40:
- - Dengan koefisien penyerapan air tidak melebihi 0,5 %menurut beratnya :
- - - Lain-lain :

jdih.kemenkeu.go.id

-