Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/603

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 603 -

- - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30:
252 4013.90.11 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm
253 4013.90.19 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm
254 4013.90.20 - - Dari jenis yang digunakan pada sepeda motor
- - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan lain dari Bab 87 :
255 4013.90.31 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm
256 4013.90.39 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm
- - Lain-lain :
257 4013.90.91 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm
258 4013.90.99 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm
40.14 Barang higienis atau farmasi (termasuk dot), dari karet divulkanisasi selain karet keras, dengan atau tanpa alat kelengkapan dari karet keras.
259 4014.10.00 - Kondom
4014.90 - Lain-lain :
260 4014.90.10 - - Dot untuk botol minuman dan semacamnya
261 4014.90.40 - - Sumbat untuk kegunaan farmasi
262 4014.90.50 - - Finger stalls
263 4014.90.90 - - Lain -lain
40.15 Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt), untuk segala keperluan, dari karet divulkanisasi selain karet keras.
- Sarung tangan, mitten dan mitt :
4015.12 - - Dari jenis yang digunakan untuk tujuan medis, bedah, kedokteran gigi atau kedokteran hewan :
264 4015.12.10 - - - Dari karet alam divulkanisasi
265 4015.12.90 - - - Dari karet divulkanisasi lainnya
4015.19 - - Lain-lain :
266 4015.19.10 - - - Dari karet alam divulkanisasi
267 4015.19.90 - - - Dari karet divulkanisasi lainnya
4015.90 - Lain-lain :
268 4015.90.10 - - Lead apron
269 4015.90.90 - - Lain-lain
42.02 Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, koper senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat vulkanisasi atau dari kertas karton seluruhnya atau sebagian besar dibungkus bahan tersebut atau dengan kertas.
- Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan kemasan semacam Itu :
4202.12 - - Dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil :
- - - Tas sekolah :
270 4202.12.11 - - - - Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi
271 4202.12.19 - - - - Lain-lain

jdih.kemenkeu.go.id